SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM KEMITRAAN DIGITAL (MEMBER GET MEMBER)
STMIK "AMIKBANDUNG"
PASAL 1
DEFINISI DAN TUJUAN
- Pengelola merupakan STMIK "AMIKBANDUNG" yang bertindak sebagai penyelenggara program sekaligus pemilik sah aplikasi.
- Mitra adalah perorangan atau perwakilan sekolah yang telah terdaftar secara sah di dalam aplikasi serta menyatakan persetujuan atas seluruh syarat dan ketentuan ini.
- Kode Referral merupakan identitas digital unik yang diterbitkan untuk Mitra guna mengidentifikasi setiap rekomendasi mahasiswa baru yang dilakukan.
- Program ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan visibilitas institusi melalui penyampaian informasi yang akurat, komprehensif, serta transparan kepada calon mahasiswa mengenai program studi, beasiswa, dan fasilitas kampus.
PASAL 2
RUANG LINGKUP JALUR PENDAFTARAN
- Program pemberian insentif ini berlaku secara terbatas bagi pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur-jalur pendaftaran yang mencakup
- Kelas Reguler
- Kelas Karyawan
- Kelas Konversi Reguler
- Kelas Konversi Karyawan.
- Terdapat pengecualian mutlak bagi jalur pendaftaran Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau program beasiswa penuh lainnya yang dinyatakan tidak termasuk dalam objek pemberian insentif ini.
- Segala bentuk pertanyaan terkait jalur pendaftaran di luar ketentuan Pasal 2 ayat 1 wajib disampaikan secara langsung melalui Nomor Official resmi STMIK "AMIKBANDUNG".
PASAL 3
MEKANISME DIGITAL DAN KODE REFERRAL
- Setiap Mitra yang sudah melewati tahap verifikasi akan mendapatkan satu Kode Referral secara otomatis melalui sistem.
- Seluruh proses pencatatan rekomendasi mahasiswa dilakukan sepenuhnya melalui sistem aplikasi yang tersedia (dalam hal ini referral.smart-sab.com).
- Mitra memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa data calon mahasiswa diinput ke dalam aplikasi pada saat atau sebelum calon mahasiswa melakukan pendaftaran resmi.
- Mitra dilarang merekomendasikan calon mahasiswa yang sudah terdaftar di sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STMIK "AMIKBANDUNG". Rekomendasi Mitra hanya dianggap sah apabila calon mahasiswa yang bersangkutan belum pernah memiliki akun atau terdaftar dalam basis data PMB Pengelola sebelum Mitra melakukan input melalui aplikasi.
- Pengelola dibebaskan dari tanggung jawab pemberian insentif apabila data mahasiswa tidak tercatat di aplikasi atau jika ditemukan fakta bahwa mahasiswa tersebut sudah terdaftar lebih dahulu secara mandiri.
- Seluruh bentuk klaim manual atau susulan yang dilakukan setelah mahasiswa terdaftar di luar sistem aplikasi dinyatakan tidak berlaku dan tidak akan diproses.
PASAL 4
KETENTUAN INSENTIF DAN KELAYAKAN PENCAIRAN
- Mitra memiliki hak untuk menerima insentif sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap satu mahasiswa yang statusnya telah divalidasi oleh sistem.
- Insentif tersebut hanya dinyatakan sah serta siap untuk dicairkan apabila mahasiswa yang direkomendasikan telah memenuhi kriteria kelayakan mutlak yang meliputi beberapa poin di bawah ini.
- Mahasiswa telah melunasi seluruh kewajiban administrasi keuangan pada semester pertama.
- Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban akademik dan nilai semester pertama telah diterbitkan.
- Mahasiswa telah melaksanakan proses perwalian atau registrasi akademik untuk semester berikutnya.
- Mahasiswa telah melakukan pembayaran perwalian sekurang-kurangnya sebesar 25 persen dari total tagihan pada semester berjalan.
- Apabila mahasiswa telah melakukan perwalian namun total pembayarannya masih di bawah 25 persen dari total tagihan, maka pencairan insentif milik Mitra akan ditangguhkan untuk sementara waktu.
- Insentif yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan dilepaskan atau dicairkan setelah mahasiswa memenuhi kekurangan pembayaran hingga mencapai batas minimal 25 persen.
- Pengelola memegang hak penuh dalam melakukan verifikasi serta validasi atas keabsahan data terkait seluruh kriteria yang telah disebutkan.
PASAL 5
TATA CARA PEMBAYARAN
- Pembayaran insentif dilakukan secara kumulatif yang merupakan total dari seluruh mahasiswa yang sudah memenuhi syarat kelayakan dalam satu periode.
- Dana insentif akan dikirimkan melalui metode transfer bank milik Mitra yang telah terdaftar secara resmi di aplikasi.
- Pelaksanaan jadwal pembayaran dilakukan tepat pada tanggal 28 di akhir semester pertama tahun ajaran berjalan dengan syarat ketentuan pada Pasal 4 telah terpenuhi.
- Proses pembayaran tidak dapat dipercepat atau dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengelola.
- Seluruh proses transfer tunduk pada regulasi perbankan mengenai limitasi maupun biaya transfer yang berlaku.
PASAL 6
PEMBATALAN DAN ANULIR INSENTIF
- Apabila mahasiswa yang direkomendasikan mengundurkan diri atau tidak aktif kuliah dalam kurun waktu semester pertama, maka status insentif bagi mahasiswa tersebut dinyatakan gugur atau dianulir secara otomatis.
PASAL 7
MASA BERLAKU DAN KEAKTIFAN AKUN
- Akun Mitra memiliki masa keaktifan selama satu tahun kalender yang dihitung sejak tanggal pendaftaran atau aktivitas pencapaian terakhir.
- Akun akan diperpanjang selama satu tahun berikutnya apabila Mitra berhasil mencapai minimal satu kategori "Closing" dalam periode berjalan.
- Kategori "Closing" tersebut didefinisikan sebagai keberhasilan Mitra dalam merekomendasikan mahasiswa hingga memenuhi kriteria kelayakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4.
- Kegiatan input data calon mahasiswa melalui aplikasi yang tidak berlanjut pada proses pendaftaran resmi institusi dianggap tidak memenuhi kriteria aktivitas untuk perpanjangan masa aktif akun.
- Akun Mitra dinyatakan hangus apabila dalam waktu satu tahun penuh Mitra tidak memiliki minimal satu mahasiswa dengan status "Closing".
- Akun yang sudah hangus dapat didaftarkan kembali sesuai kebijakan Pengelola, namun seluruh riwayat data atau poin dari masa keanggotaan sebelumnya tidak dapat dipulihkan kembali.
PASAL 8
PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN REPUTASI
- Mitra wajib menjunjung tinggi nama baik serta menjaga reputasi STMIK "AMIKBANDUNG" dalam setiap bentuk interaksi maupun promosi.
- Mitra dilarang keras menyampaikan informasi palsu, memberikan janji di luar ketentuan resmi kampus, atau melakukan praktik manipulasi sistem dalam bentuk apa pun.
- Pengelola berhak melakukan pemutusan sepihak dengan cara menonaktifkan akun Mitra serta membatalkan rencana pembayaran insentif apabila Mitra terbukti melakukan tindakan yang merugikan institusi.
PASAL 9
KETENTUAN ADAPTIF DAN PERUBAHAN
- Seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini bersifat adaptif serta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa diperlukan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Mitra.
- Mitra disarankan untuk memantau aplikasi secara berkala guna mengetahui pembaruan regulasi maupun jadwal pendaftaran terbaru.
- Dengan tetap menggunakan layanan aplikasi, Mitra dianggap telah menyetujui setiap perubahan yang ditetapkan oleh Pengelola
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Segala bentuk perbedaan penafsiran yang timbul dalam pelaksanaan program ini akan diselesaikan oleh Pengelola dan Mitra secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika proses musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian permasalahan akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku di wilayah kedudukan STMIK "AMIKBANDUNG".